Kamis, 15 Oktober 2015

EKONOMI KELAS X BANK SYARIAH

BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Pada UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Jenis Bank Syariah
Menurut jenisnya  Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

1.      Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.       Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah meliputi :
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akda istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
  5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
  7. Melakukan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  8. Melakukan usaha kartu debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  9. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
  10. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia
  11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
  12. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah
  13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
  14. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
  15. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah
  16. Melakukan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
  17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
Sedangkan Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah. Kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS) hampir sama dengan usaha Bank Umum Syariah.
Kegiatan Usaha dan Larangan Dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.
1.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk :
a.       Simpanan berupa tabungan atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
b.      Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
2.       Menyalurkan Dana kepada masyarakat dalam bentuk :
a.       Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah.
b.      Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna’.
c.       Pembiayaan berdasarkan akad qard.
d.      Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah   berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
e.       Pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.
3.        Menempatkan dana pada Bank Syari’ah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
4.       Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah yang ada di Bank Umum Syari’ah, Bank Umum Konvensional dan UUS.
5.       Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syari’ah lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Larangan bagi Bank Pembiayaan Rakya Syariah.

Larangan-larangan bagi BPRS tertuang dalam pasal 25 UU perbankan syari’ah, yaitu sebagai berikut :
1.       Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syari’ah
2.       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
3.       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,kecuali penukaran uang asing dengan izin bank   Indonesia.
4.       Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syari’ah.
5.       Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan liquiditas bank pembiayaan rakyat syari’ah
6.       Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU no. 21 Tahun 2008.
Hal-hal yang dilarang untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
1.       Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
2.       Melakukan kegitan jual beli saham secara langsung di pasar modal.
3.       Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
Prinsip syariah

Prinsip bank syariah (Mudharabah)
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
Prinsip bank syariah (Musyarakah)
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Prinsip bank syariah (Wadiah)
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip bank syariah (Al Murabahah)
Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.

Prinsip bank syariah (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan, sedangkan jika bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Prinsip bank syariah (Istishna’)
Istishna’ adalah transaksi jual beli seperti prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Spesifikasi barang pesanan harus jelas jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam kontrak istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya kontrak, jika terjadi perubahan harga setelah kontrak ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
Prinsip bank syariah (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Prinsip bank syariah (Qardh)
Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang. Qardh dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan, tetapi pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak qardh. Aplikasi dalam perbankan syariah, qardh.
Prinsip bank syariah (Rahn / gadai)
Menahan salah satu harta pemilik/peminjaman sebagai jaminan (collateral) atas pinjaman yang diterimanya. Tujuannya untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.

Prinsip bank syariah (Hawalah / Hiwalah)
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Tujuan hawalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Hal tersebut dilakukan untuk risiko kerugian yang akan timbul.
Prinsip bank syariah (Wakalah)
Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang yang diberi amanat akan
melakukan apa yang diamanatkan kepada dirinya atas nama orang yang memberikan amanat (kuasa tersebut). Transaksi wakalah ini dapat dijumpai pada perbankan, seperti transaksi penagihan, pembayaran, agensi, transaksi dan lain-lain.


Produk Bank Syariah
Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana
1.       Prinsip Jual Beli (Ba’i) Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yang dijual.
2.         Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yag disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.       Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk Penghimpun Dana

Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
1.       Prinsip Wadiah
2.       Prisip Mudharabah

Produk Jasa Perbankan

Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
  1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing) Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
  2. Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.



Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional

BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
1. Berinvestasi pada jenis bisnis dan usaha yang halal saja
2. Keuntungan berdasarkan prinsip bagi
hasil, jual beli dan sewa
3. Mengharamkan bunga
4. Profit dan falah (keberuntungan di dunia dan akhirat) oriented
5. Hubungan dengan nasabah adalah
kemitraan
6. kegiatan operasionalnya harus
mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1. Investasi pada jenis usaha halal dan
haram adalah sama saja.
2. Keuntungan berdasarkan sistem bunga
3. Menghalalkan bunga
4. Profit oriented

5. Hubungan dengan nasabah adalah
debitor-debitor
6. Tidak ada Dewan Pengawas Syariah



2 komentar:

  1. Betway, 1xbet Korean - Legalbet.co.kr
    Betway, 1xbet Korean - Legalbet.co.kr. Legalbet.co.kr is a licensed and legal betting 1xbet online service.

    BalasHapus
  2. The Most Trusted & Trusted Casino for - Dr.MCD
    1. 오산 출장마사지 Red Dog Casino · 2. El Yucateco.lv. The most trusted online 경기도 출장샵 casino 구리 출장샵 for US 세종특별자치 출장안마 Players · 3. Bovada.lv. The most trusted casino for US Players 의정부 출장안마 · 4. InterTops.

    BalasHapus