BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Pada UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah.
Jenis
Bank Syariah
Menurut jenisnya Bank Syariah terdiri atas
Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
1. Bank
Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah
Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Menurut
Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah meliputi :
- Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah
- Menghimpun dana dalam bentuk
investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan bagi hasil
berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan
berdasarkan akad murabahah, akad salam, akda istishna, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinisp syariah
- Menyalurkan pembiayaan
berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan
penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan
/ atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
- Melakukan pengambil alihan
utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah
- Melakukan usaha kartu debit dan
/ atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Membeli, menjual, atau menjamin
atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas
dasar transaksi nyata berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti
akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
- Membeli surat berharga
berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau
Bank Indonesia
- Menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
- Melakukan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip
syariah
- Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
- Memindahkan uang, baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip
syariah.
- Melakukan fungsi sebagai wali
amanat berdasarkan akad wakalah
- Melakukan fasilitas letter of
credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
- Melakukan kegiatan lain yang
lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan
Sedangkan Unit Usaha Syariah yang
selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah. Kegiatan Unit
Usaha Syariah (UUS) hampir sama dengan usaha Bank Umum Syariah.
Kegiatan Usaha dan Larangan Dalam Bank
Pembiayaan Rakyat Syari’ah.
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk :
a.
Simpanan
berupa tabungan atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
b.
Investasi
berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu
berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syari’ah.
2.
Menyalurkan
Dana kepada masyarakat dalam bentuk :
a. Pembiayaan bagi
hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah.
b. Pembiayaan
berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna’.
c. Pembiayaan
berdasarkan akad qard.
d. Pembiayaan
penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam
bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
e. Pengambil alihan
utang berdasarkan akad hawalah.
3.
Menempatkan dana pada Bank Syari’ah lain dalam
bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad
mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
4.
Memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui
rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah yang ada di Bank Umum Syari’ah, Bank
Umum Konvensional dan UUS.
5.
Menyediakan
produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syari’ah lainnya yang sesuai dengan
prinsip syari’ah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Larangan
bagi Bank Pembiayaan Rakya Syariah.
Larangan-larangan bagi BPRS tertuang dalam pasal 25 UU perbankan syari’ah, yaitu sebagai berikut :
1.
Melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syari’ah
2.
Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing,kecuali penukaran uang asing dengan izin
bank Indonesia.
4.
Melakukan
kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi
syari’ah.
5.
Melakukan
penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi
kesulitan liquiditas bank pembiayaan rakyat syari’ah
6.
Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU no. 21
Tahun 2008.
Hal-hal yang
dilarang untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
1.
Melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
2.
Melakukan
kegitan jual beli saham secara langsung di pasar modal.
3.
Melakukan
kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi
syariah.
Prinsip syariah
Prinsip bank syariah (Mudharabah)
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
Prinsip bank syariah
(Musyarakah)
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Prinsip bank syariah
(Wadiah)
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip bank syariah
(Al Murabahah)
Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
Prinsip bank syariah (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan, sedangkan jika bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Prinsip bank syariah (Istishna’)
Istishna’ adalah transaksi jual beli seperti prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Spesifikasi barang pesanan harus jelas jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam kontrak istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya kontrak, jika terjadi perubahan harga setelah kontrak ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
Prinsip bank syariah (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Prinsip bank syariah (Qardh)
Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang. Qardh dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan, tetapi pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak qardh. Aplikasi dalam perbankan syariah, qardh.
Murabahah adalah bagian dari jenis bai', yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukansecara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
Prinsip bank syariah (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan, sedangkan jika bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Prinsip bank syariah (Istishna’)
Istishna’ adalah transaksi jual beli seperti prinsip salam, yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Spesifikasi barang pesanan harus jelas jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam kontrak istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya kontrak, jika terjadi perubahan harga setelah kontrak ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh nasabah.
Prinsip bank syariah (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah transaksinya adalah jasa. Dengan kata lain, ijarah adalah perjanjian sewamenyewa antara bank dan nasabah. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah, karena dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamllik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Prinsip bank syariah (Qardh)
Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang. Qardh dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan, tetapi pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak qardh. Aplikasi dalam perbankan syariah, qardh.
Prinsip bank syariah (Rahn /
gadai)
Menahan salah satu harta pemilik/peminjaman sebagai jaminan (collateral) atas pinjaman yang diterimanya. Tujuannya untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Prinsip bank syariah (Hawalah / Hiwalah)
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Tujuan hawalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Hal tersebut dilakukan untuk risiko kerugian yang akan timbul.
Prinsip bank syariah (Wakalah)
Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang yang diberi amanat akan
melakukan apa yang diamanatkan kepada dirinya atas nama orang yang memberikan amanat (kuasa tersebut). Transaksi wakalah ini dapat dijumpai pada perbankan, seperti transaksi penagihan, pembayaran, agensi, transaksi dan lain-lain.
Menahan salah satu harta pemilik/peminjaman sebagai jaminan (collateral) atas pinjaman yang diterimanya. Tujuannya untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Prinsip bank syariah (Hawalah / Hiwalah)
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Tujuan hawalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Hal tersebut dilakukan untuk risiko kerugian yang akan timbul.
Prinsip bank syariah (Wakalah)
Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang yang diberi amanat akan
melakukan apa yang diamanatkan kepada dirinya atas nama orang yang memberikan amanat (kuasa tersebut). Transaksi wakalah ini dapat dijumpai pada perbankan, seperti transaksi penagihan, pembayaran, agensi, transaksi dan lain-lain.
Produk
Bank Syariah
Secara garis
besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran
dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg
diberikan bank kpd nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana
1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan
bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yang dijual.
2. Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah
adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa
diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yag disewa. Dalam hal ini bank meyewakan
peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti
sebelumnya.
3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk Penghimpun
Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, &
deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
1. Prinsip
Wadiah
2. Prisip
Mudharabah
Produk Jasa
Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga
dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau
keuntungan, jasa tersebut antara lain:- Sharf (Jual Beli Valuta Asing) Adalah
jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu
yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
- Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini
adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana
administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan
sewa dari jasa tersebut.
Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
1. Berinvestasi
pada jenis bisnis dan usaha yang halal saja
2.
Keuntungan berdasarkan prinsip bagi
hasil,
jual beli dan sewa
3.
Mengharamkan bunga
4. Profit dan falah (keberuntungan di dunia dan
akhirat) oriented
5.
Hubungan dengan nasabah adalah
kemitraan
6.
kegiatan operasionalnya harus
mendapat
rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah (DPS)
|
1.
Investasi pada jenis usaha halal dan
haram
adalah sama saja.
2.
Keuntungan berdasarkan sistem bunga
3.
Menghalalkan bunga
4. Profit oriented
5.
Hubungan dengan nasabah adalah
debitor-debitor
6. Tidak
ada Dewan Pengawas Syariah
|
Betway, 1xbet Korean - Legalbet.co.kr
BalasHapusBetway, 1xbet Korean - Legalbet.co.kr. Legalbet.co.kr is a licensed and legal betting 1xbet online service.
The Most Trusted & Trusted Casino for - Dr.MCD
BalasHapus1. 오산 출장마사지 Red Dog Casino · 2. El Yucateco.lv. The most trusted online 경기도 출장샵 casino 구리 출장샵 for US 세종특별자치 출장안마 Players · 3. Bovada.lv. The most trusted casino for US Players 의정부 출장안마 · 4. InterTops.